Laman

Senin, 05 Juli 2010

TUGAS MANDIRI RIO RIZKY.M (224307040)

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Secara geografis Negara Kepulauan, Negara Republik Indonesia terletak di sekitar khatulistiwa antara 94˚45’BT-141˚01’ dan dari 06˚08’LU-11˚05’LS,sedangkan secara spasial, wilayah teritorial Indonesia membentang dari barat ke timur sepanjang 5.110 km dan dari utara ke selatan 1.888 km2. 65% dari seluruh wilayah Indonesia ditutupi oleh laut dengan luas total perairan laut Indonesia mencapai 5,8 juta km2, terdiri dari 3,1 juta km2 wilayah laut kedaulatan (0,3 juta km2 Perairan Teritorial, dan 2,8 juta km2 Perairan Nusantara) dan 2,7 km2 laut ZEE berdasarkan UNCLOS 1982. Oleh sebab itu keberadaan suatu lembaga yang menjalankan fungsi Keamanan dan Keselamatan di wilayah laut Indonesia adalah hal yang mutlak demi tegaknya Kedaulatan dan Hukum serta terpeliharanya segala aspek kelautan dan pemanfaatan demi kepentingan nasional.
Laut bagi Negara kepulauan Indonesia memiliki fungsi yang strategis, diantaranya sebagai media penyeimbang iklim global, media perlintasan antar bangsa, media pemersatu bangsa, media perhubungan media sumberdaya, media pertahanan keamanan dan media membangun pengaruh. Sistem transportasi laut nasional merupakan satu kesatuan sistem jaringan sarana dan prasarana pelayanan yang tidak terpisahkan. Salah satu pendukung dalam transportasi laut adalah Pelabuhan. Pelabuhan merupakan tempat yang terdiri atas daratan dan/ atau perairan dengan batas–batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang dan/atau bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayanan dan kegiatan penunjang pelabuhan serta tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi (UU Pelayaran No. 17 tahun 2008).
Pelabuhan khusus sesuai Peraturan pemerintah No 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan adalah pelabuhan yang dikelola untuk kepentingan sendiri guna menunjang kegiatan tertentu.
Pelabuhan Muara Baru merupakan pelabuhan perikanan samudera yang berlokasi di pantai utara kota Jakarta yang mempunyai peran sangat penting. Disamping sebagai pemasok ikan kebutuhan masyarakat kota Jakarta dan sekitarnya, juga merupakan pelabuhan ekspor ikan khusus tuna. Selama ini pelabuhan khusus perikanan samudera disinggahi oleh kapal-kapal penangkap ikan (nelayan) dari GT 3 sampai dengan GT 699 serta kapal-kapal samudera berukuran sampai dengan GT 3260. Pengelolaan pelabuhan ini dilaksanakan oleh Perum Prasarana Perikanan Samudera dan Kantor Pelabuhan Samudera yang merupakan Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) Departemen Kelautan dan Perikanan.


Kapal-kapal yang beroperasi di Muara Baru, baik yang akan keluar maupun yang akan masuk serta yang ada di kolam Bandar diwajibkan mengikuti peraturan sesuai peraturan-peraturan Bandar (Rendenreglement-1925) (STBL 1924 NO 500) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran, dan peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2000 tentang Kepelautan, serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 tahun 2002 tentang Perkapalan, agar kapal-kapal yang beroperasi di Pelabuhan Muara Baru tersebut tertib bandar. Tertib Bandar dimaksud adalah suatu keadaan dimana terciptanya ketertiban dan kelancaran dikolam Bandar Pelabuhan Muara Baru sewaktu kapal tersebut akan keluar, masuk di kolam Pelabuhan Muara Baru.
Berdasarkan peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan no 16 tahun 2006, pasal 1 ayat 2 menyatakan bahwa pelabuhan perikanan adalah tempat yang terdiri dari daratan dan perairan disekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan sistem bisnis perikanan yang dipergunakan sebagai tempat kapal perikanan bersandar, berlabuh, atau bongkar muat ikan yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang perikanan. Selanjutnya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan no. Per : 06/MEN/2007 pasal 2 dan 3 menyebutkan pelabuhan Perikanan mempunyai tugas melaksanakan fasilitas produksi dan pemasaran hasil ikan untuk pelestarian dan kelancaraan kegiatan kapal perikanan serta pelayanan Kesyahbandaran dipelabuhan perikanan.

Pelabuhan perikanan menyelenggarakan fungsi :
a. Perencanaan, pengembangan, pemeliharaan serta pemanfaatan sarana pelabuhan perikanan.
b. Pelayanan teknis kapal perikanan dan kesyahbandaran perikanan.
c. Koordinasi pelaksana urusan keamanan, ketertiban, dan pelaksanaan kebersihan kawasan pelabuhan.
d. Pengembangan dan fasilitas pemberdayaan masyarakat perikanan.
e. Pelaksanaan fasilitas dan koordinasi di wilayahnya untuk peningkatan produksi,distribusi, dan pemasaran hasil perikanan.
f. Pelaksanaan pengawasan penangkapan, penanganan,pengolahan, pemasaran, dan mutu hasil perikanan.
g. Pelaksanaan dan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan statistik perikanan.
h. Pengembangan hasil dan pengelolaan sistem informasi dan publikasi riset, produksi dan pemasaran hasil perikanan tangkap diwilayahnya.
i. Pemantauan wilayah pesisir dan fasilitas wisata bahari
j. Pelaksaan urusan tata usaha dan rumah tangga.
Dalam ketentuan ini Pelabuhan Muara baru ditetapkan sebagai Pelabuhan umum kelas V dan Pelabuhan perikanan kelas I yang berada di Jakarta Utara. Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas – batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/atau bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra – dan antarmoda transportasi. Selain ketentuan tersebut diatas, Menteri Perhubungan dengan keputusan Nomor : KM 62 tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Administrator Pelabuhan. Dalam melaksanakan tugas kantor administrator pelabuhan menyelenggarakan fungsi :
1. Pengawasan kegiatan lalu lintas dan angkutan laut yang meliputi lalu lintas kapal, penumpang, barang, hewan, kontainer dan pemantauan pelaksanaan tarif.
2. Pengawasan kegiatan penunjang angkutan laut dan pembinaan tenaga kerja bongkar muat.
3. Pemilikan terhadap pemenuhan persyaratan kelaiklautan kapal dan pemberian Surat Ijin Berlayar.
4. Pelaksanaan tindakan pencegahan dan penanggulangan pencemaran serta pemadaman kebakaran diperairan Pelabuhan dan Bandar.
5. Pelaksanaan pengamanan, penertiban, penegakan peraturan di bidang pelayaran dan tindak pidana pelayaran di perairan pelabuhan dan perairan Bandar guna menjamin kelancaran operasional pelabuhan.
6. Pengawasan kelaikan dan keselamatan fasilitas peralatan pelabuhan, alur pelayaran dan kolam pelabuhan, serta pengawasan pembangunan fasilitas pelabuhan dan penilaian kinerja operasional pelabuhan.
7. Pelaksanaan pemeriksaan nautis, teknis, radio, dan peralatan pencegahan pencemaran, pembangunan dan perombakan kapal serta verifikasi manajemen keselamatan dan penerbitan sertifikasi, surat kebangsaan dan hipotek kapal.
8. Pelaksanaan pengukuran dan status hukum kapal, surat kebangsaan kapal dan hipotek kapal serta pengurusan dokumen pelaut, penyijilan awak kapal dan perjanjian kerja laut.
9. Pelaksaan urusan administrasi dan kerumahtanggaan.
Sesuai Keputusan Menteri Perhubungan diatas Muara Baru ditetapkan sebagai Kantor administrator Pelabuhan Umum kelas V.
Dengan adanya dua ketentuan Menteri yaitu Menteri Perhubungan dan Menteri Perikanan untuk satu lokasi maka dalam pelaksanaan kebijakan Kantor Administrator Pelabuhan dan kantor Administrator Perikanan menjadi terjadi tumpang tindih. Duplikasi kebijakan ini sangat membingungkan petugas Adminstrator Pelabuhan di lapangan. Penulis mengambil contoh di Pelabuhan Perikanan Samudera Nizam Zachman.
Dengan adanya dua sektor yang mengatur dalam hal yang sama penulis tertarik untuk mengemukakan dalam bentuk skripsi dengan judul “Kebijakan Departemen Perhubungan dan Departemen Kelautan dalam menangani fungsi keselamatan kapal di Pelabuhan Muara Baru“.


B. Rumusan Masalah
1. Identifikasi masalah
Seperti yang diuraikan di atas mengenai terjadi tumpang tindih kebijakan antara dua instasi dalam satu pelabuhan, maka penulis dapat mengidentifikasi masalah sebagai berikut :
a. Pelayanan tentang teknis kapal perikanan dan kesyahbandaran
b. Dalam menerbitkan Surat izin Berlayar atau Surat Persetujuan Berlayar.
c. Memberikan Persyaratan teknis dan nautis kapal dari aspek keselamatan pelayaran.
d. Mengatur kedatangan dan keberangkatan kapal perikanan.
e. Mengatur pergerakan dan lalu lintas kapal di pelabuhan.

2. Batasan Masalah
Adapun ruang lingkup dalam penulisan Skripsi ini penulis membatasi permasalahan yang akan dibahas yaitu mengenai kebijakan Kantor Administrator Pelabuhan dan Kantor Administrator Perikanan dalam menangani fungsi keselamatan kapal sesuai dengan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah yang terkait dan berlaku terhadap para pengguna jasa di Pelabuhan Muara Baru. Terutama yang berkaitan dengan pengaturan fungsi keselamatan kapal ikan di Pelabuhan Muara Baru. Hal ini dilakukan agar dalam pembahasan yang akan dibahas tidak melebar.



3. Pokok Masalah
Pokok permasalahan yang terdapat dalam penyusunan skripsi ini, antara lain :
a. Sejauh mana masing-masing Departemen dalam memberikan kontribusi terhadap fungsi, tugas dan wewenang dalam kegiatan keselamatan kapal di Muara Baru ?
b. Apa aktivitas manajemen keselamatan kapal ikan yang dibutuhkan pengguna jasa pelabuhan dalam mengurus dokumen keselamatan berlayar ?
c. Apakah efisiensi manajemen keselamatan pelayaran kapal ikan sudah optimal ?

C. Tujuan Penelitian

Didalam penyusunan skripsi ini terdapat beberapa tujuan yang hendak penulis sampaikan, yaitu :
a. Untuk mengetahui efisiensi manajemen keselamatan kapal ikan di Muara Baru dalam kegiatan keselamatan kapal.
b. Untuk mengetahui seberapa efisiensi manajemen keselamatan kapal ikan dalam menangani kegiatan keselamatan pelayaran.



D. Manfaat Penelitian
Hasil penelitian yang tersusun dalam skripsi ini, diharapkan dapat bermanfaat baik bagi diri sendiri, Departemen Perhubungan dan Departemen Kelautan dan Perikanan, Civitas Akademik STMT TRISAKTI serta para pembaca dan pihak lain yang membutuhkannya, antara lain :
1. Bagi penulis, adalah untuk menambah wawasan ilmu pengetahuan mengenai Manajemen Pelabuhan.
2. Bagi Departemen Kelautan dan Perikanan, adalah sebagai bahan masukan dalam menentukan kebijakan fungsi, tugas dan wewenang masing-masing departemen.
3. Bagi lembaga dan Civitas Akademik STMT TRISAKTI adalah dapat dijadikan bahan referensi bagi mahasiswa yang ingin mempelajari tentang Kebijakan Departemen Perhubungan dan Departemen Kelautan dalam menangani fungsi keselamatan kapal di Pelabuhan Muara Baru.

E. Motodologi Penelitian
Kata metode atau metoda, dapat diartikan sebagai suatu “ cara “, sedangkan penelitian oleh Subiyanto (1994;1) diartikan sebagai suatu proses pencarian kebenaran ataupun pembuktian terhadap fenomena yang dihadapi melalui prosedur kerja tertentu. Lebih lanjut Subiyanto (Ibid;1) mengatakan bahwa ; penelitian sebagai suatu metodologi keilmuan adalah suatu usaha pembuktian kebenaran sehingga harus mengunakan pendekatan keilmuan sehingga ilmu dapat dipertanggungjawabkan.
Penelitian ini merupakan pendekatan ilmu administrasi negara, yang bersifat pengaturan tertib keselamatan pelayaran, yang memfokuskan pada aspek fungsi keselamatan dalam kerangka “clean goverment and goods goverment“.

1. Jenis dan Sumber Data
Penelitian ini menurut pendekatan, penulis lebih mengarah pada penelitian naturalistik atau metode kualitatif. Penelitian naturalistik menurut Sugiono (2002;5) adalah metode penelitian yang digunakan untuk meneliti pada kondisi objek yang alami. Teknik pengumpulan data secara tringgulassi ( gabungan ), data yang dihasilkan deskriptif dan analisa data dilakukan secara induktif.
Sedangkan menurut Bogdan dan Taylor dalam Dr. Lexys. J. Moeloeng, MA (2000;3) mendifinisikan metode kualitatif adalah sebagai prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif tanpa kata-kata tertulis dari orang-orang dan perilaku yang dapat diamati.
Sedangkan menurut Tingkat eksplanasi, penelitian ini adalah merupakan penelitian deskriptif yang menurut Sugiono (2000;6) adalah penelitian yang dilakukan terhadap variable mandiri, yaitu tanpa membuat perbandingan atau menghubungkan dengan variable lain.



2. Populasi dan sample
a. Populasi
Menurut Sugiono (1997;57) populasi adalah wilayah generalisasi yang terdiri atas objek/subjek yang mempunyai kuantitas dan karakteristik tertentu yang ditetapkanoleh peneiti untuk mempelajari dan kemudian ditarik kesimpulan.
Jadi populasi sasaran dalam penelitian ini mempunyai kriteria sebagai berikut :
1. Seluruh Pejabat dan Staf yang ada di lingkungan kantor Administrator Pelabuhan dan perikanan dan kelautan Muara Baru.
2. Para pemakai jasa di Pelabuhan Muara Baru.
Adapun jumlah populasi sasaran penelitian ini sebesar 30 orang Pemakai jasa di Pelabuhan Muara Baru Jakarta.
b. Sample data
Sedangkan teknik sampling yang digunakan dalam penelitian ini yakni ; Teknik Sampling Purposive, menurut Sugiono ( 2003;96 ) adalah: “ Penentuan sample dengan perimbangan tertentu. Misalnya akan melakukan sumber penelitian tentang kualitas makanan, maka sample sumber datanya adalah orang yang ahli makanan, atau penelitian tentang kondisi politik di suatu daerah, maka sumber datanya adalah orang yang ahli politik. Sample ini lebih cocok digunakan untuk penelitian kualitatif, atau penelitian-penelitian yang tidak melakukan generalisasi “

3. Metode Pengumpulan Data
a. Riset Lapangan (Field Research)
Suatu penelitian yang dilakukan dengan mengadakan observasi dan pengamatan langsung terhadap objek studi yang menjadi pokok permasalahan untuk memperoleh data-data yang diperlukan, antara lain diperoleh melalui :
1. Interview, yaitu mengadakan wawancara langsung dan mengajukan pertanyaan kepada petugas Kesyahbandaran Departemen Perhubungan dan petugas Kesyahbandaran Departemen Perikanan Muara Baru serta masyarakat nelayan, sekitar, Asosiasi sebagai pengguna jasa.
2. Observation, yaitu melakukan pengamatan semua aktivitas atau kegiatan kerja pelabuhan untuk memperoleh kebenaran antara teori dan kenyataan yang ada di lapangan melalui praktek kerja lapangan.
3. Menyebarkan Kuesioner kepada responden bertujuan untuk menganalisa jawaban responden mengenai tugas-tugas manajemen keselamatan kapal yang dilakukan.
4. Kajian terhadap dokumen-dokumen laporan tahunan, buku-buku teoristis, peraturan perundang-undangan yang berkaitan erat dengan kegiatan pelaksanaan manajemen keselamatan kapal.
b. Riset Kepustakaan
Suatu penelitian yang dilakukan untuk memperoleh data-data yang bersumber dari buku, diklat, teori serta materi perkuliahan di STMT TRISAKTI yang didalamnya penulis mendapatkan teori-teori untuk memudahkan penulisan dalam penyusunan skripsi.

F. Sistematika Penulisan
Untuk memudahkan penulis dalam penyampaian materi maka sistematika skripsi ini di bagi menjadi lima bab yang masing – masing bab dilengkapi oleh beberapa sub bab yang garis besarnya terdiri dari bab – bab sebagai berikut :

BAB I PENDAHULUAN
Dalam bab pendahuluan, penulis menguraikan tentang Latar Belakang Masalah, Rumusan Masalah, Batasan Masalah, Tujuan, dan Manfaat Penelitian, Metodologi Penelitian dan Sistematika Penulisan.

BAB II LANDASAN TEORI
Pada bab ini akan diuraikan tentang teori – teori yang berhubungan dengan pokok bahasan skripsi ini, seperti Pengertian Kebijakan, Pelabuhan dan Kepelabuhan, Manajemen Keselamatan Kapal, dan Pengertian Kapal.
BAB III TINJAUAN UMUM DEPARTEMEN PERHUBUNGAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Pada bab ini akan diuraikan tentang sejarah singkat departemen, organisasi dan manajemen, saran dan prasarana, serta kegiatan fungsi yang dijalankan oleh Departemen Kelautan di Perikanan dan Departemen Perhubungan di Muara Baru.

BAB IV ANALISIS DAN PEMBAHASAN
Pada bab ini akan dibahas mengenai analisis fungsi dan kontribusi tugas pada masing-masing departemen terkait dengan tumpang tindih aturan di Pelabuhan Muara Baru.

BAB V DAFTAR PUSTAKA
Bagi STMT Trisakti, informasi dalam penelitian ini dapat dijadikan sumbangan pemikiran untuk mengembangkan ilmu pengetahuan, khususnya pada manajemen transportasi laut dalam penanganan fungsi keselamatan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar